Rebutan Kursi Ketua Umum PMI, Agung Laksono Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Buntut perebutan kursi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, antara Jusuf Kalla dengan Agung Laksono berujung laporan ke polisi. Baik Jusuf Kalla maupun Agung Laksono mengklaim menjadi ketua umum setelah secara aklamasi terpilih dalam usyawarah sional (Munas) PMI ke-22.

Jusuf kalla menyebut, upaya Agung Laksono merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal. Dia pun telah mengambil langkah melaporkan tindakan Agung Laksono ke polisi.

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” kata JK kepada wartawan usai pembukaan Munas PMI ke-22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Jusuf mengatakan, Agung Laksono telah membuat Munas tandingan PMI ke-22 di Hotel Sultan, dan itu merupakan langkah yang ilegal.

Kata dia, tidak ada calon lain, selain dirinya, sehingga manuver Agung sudah ke polisi. “Ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

Sementara itu, Agung Laksono menyatakan apa yang pihaknya lakukan bukanlah Tindakan criminal, namun sesuai sudah melalui jalur yang sesuai AD/ART. “Ya, silahkan aja kalau mau melaporkan,” tandasnya.

Ia menganggap Munas tandingan Minggu (8/12/2024) malam hingga aklamasi menjadi Ketum PMI versi tandingan, adalah keinginan PMI daerah lainnya.  “Yang jelas bukan kriminal (Munas tandingan),” jelas dia.

Oleh karenanya dia akan mendaftarkan hasil Munas Tandingan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya menempuh jalur Kemenkumham, biar mereka yang memutuskan,” jelas dia.