JAKARTA – AKSIKATA.COM – Seorang wanita berinisial FD terpaksa harus kembali kembali berurusan dengan pihak yang berwajib setelah diduga melakukan
tindak penipuan dengan modus menawarkan proyek yang disebut berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
FD pada beberapa waktu sebelumnya juga telah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.
“Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur, di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, pada hari Rabu (13/11/2024).
Ade menjelaskan bahwa FD mampu meyakinkan korban untuk tergabung dalam proyek tersebut dengan menunjukkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, menurut penjelasan Ade, proyek-proyek tersebut memang riil nya ada, akan tetapi telah dimenangkan oleh pihak lain dalam proses tender.
“Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangannya juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” tutur Ade.
Korban yang sudah terlanjur percaya pada akhirnya setuju untuk melakukan kerja sama dalam proyek tersebut dan sudah memberikan uang sampai miliaran rupiah, yang pada kenyataannya malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Ade memberi tambahan, sampai detik ini sudah terdapat lima laporan sehubungan kasus tersebut yang masuk ke sejumlah kantor polisi dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pada hasil perbuatannya tersebut, FD harus dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara. (dn)