JAKARTA-AKSIKATA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB), dengan status sebagai tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, provinsi Sumatera Utara.
“PB dijadikan tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari disesuaikan dengan adanya surat perintah penahanan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya, pada hari Minggu (3/11/2024).
Abdul Qohar menyatakan bahwa dalam kasus ini, Prasetyo diduga menerima komisi sebesar Rp2,6 miliar dari perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek jalur KA Besitang-Langsa.
Proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa ini sendiri telah berakhir dengan keadaan tidak bisa dipergunakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 triliun.
“Prasetyo menerima fee tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama AAS, yang saat ini masih dalam proses persidangan,” ujar Abdul.
Kemudian, Abdul mengungkapkan bahwa Prasetyo mempunyai peran di antaranya dengan memerintahkan pengguna anggaran untuk memecah proyek pembangunan jalur KA menjadi 11 paket dan menunjuk langsung 8 perusahaan yang menjadi pemenang tender.
“Dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran NSS, yang juga kasusnya saat ini tengah disidangkan, untuk membagi konstruksi menjadi 11 paket serta memenangkan 8 perusahaan dalam tender atau lelang,” pungkas Abdul.
Prasetyo dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dn)