JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus terbunuhnya seorang perempuan bernama Zakilah Indri Winata (21) yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri yang bernama Sahir (24). Sahir tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara mencekik batang leher sang istri hingga kehabisan napas. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (6/7/2024) atau tujuh hari saat mayat ditemukan.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Rabu (14/8/2024) mengatakan pembunuhan itu dilakukan sekitar tanggal 9 Agustus 2024, tetapi terungkap baru kemarin malam karena masyarakat mencium bau busuk dari tempat tinggal Zakilah.
Berawal dari informasi masyarakatkepada polisi bahwa ditemukan di sebuah rumah adanya mayat yang tercium bau busuk, polisi mulai bergerak. “Kurang dari 24 jam, kita kembangkan dan kita ungkap kita tangkap, pelakunya adalah suami korban inisial S,” jelas Tri.
Menurut Tri, motif pelaku membunuh korban lantaran dibalut rasa cemburu setelah menemukan pesan mesra dari seorang pria di ponsel korban hingga tersulut emosi. Lalu terjadi cekcok di antara pasutri itu.
“Pelaku sempat membaca dan melihat ada pesan dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji,” kata dia.
Sahir kemudian mencekik leher korban sampai lemas dan kehilangan nyawa. Setelah korban dipastikan tewas, Sahir kemudian memasukan jasadnya ke dalam plastik. Sahir membungkus mayat istri hingga enam lapis. Mulai dari kain sarung, sprei, plastik, selimut, serta mukena.
Jasad istrinya dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan satu minggu kemudian pada Selasa (13/8/2024). Untuk menghilangkan bau bangkai, pelaku menaburkan bubuk kopi dan pewangi pakaian di setiap lapis alat pembungkus mayat itu.
“Pada saat korban meninggal pun pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya itu sampai dengan tadi malam ditemukan oleh warga karena tercium bau busuk,” jelas Tri.
Namun sepandai-pandainya menyimpai bangkai, baunya tercium juga. Warga baru mencium bau bangkai dari rumah itu pada Selasa pagi, namun tak menaruh curiga sama sekali. Namun, kerabat korban curiga. Dia menanyakan sumber bau busuk yang menyengat dari dalam kamar. Saksi kemudian meminta pengurus RT membuka kamar tersebut dan ditemukan jasad Zakilah yang terbungkus plastik.
“Ditemukanlah korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau,” kata Tri.
Atas perbuatannya, Sahir pun dijerat Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.