JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wajah mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tersenyum senang. Kegembiraan terpancar jelas di wajahnya. Senin, 4 November 2019, sekitar pukul 17.50 WIB dia keluar dari rumah tahanan (rutan) K4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) lah yang membuat Basyir bisa menghirup udara kemerdekaannya setelah sebelumnya dia kena jeratan hukum kasus korupsi PLTU Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim, Hariono, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.
“Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan. Memerintahkan Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan,” kata Hariono.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atas putusan itu, Basir pun lepas dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya selama lima tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, yang membuat Basir bisa bebas karena fakta-fakta persidangan tidak mendukung salah-salah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya membantu dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sementara Jaksa dari KPK Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan bebas yang diterima Basir. Namun Ronald mengaku, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. “Kami menghormati putusan majelis. Kami juga akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar segera dikirimkan petikan dari putusan vonis bebas Sofyan Basir tersebut untuk dipelajari. (Sakha)