Diiming-iming Rp15 Juta, Ibu Muda Ini Lecehkan Anaknya, Videonya Viral

JAKARTA, AKSIKATA.COM – R (22 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak kecil berumur 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku dijanjikan oleh seseorang untuk membuat video asusial yang saat ini viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam menjelaskan kasus yang dialami R bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.

Icha Shakila membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, R mengirimkan Foto tanpa busana.

Pada tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 18:25 WIB R dihubungi Icha lagi dan diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari Icha Shakila, dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana R yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Ade Ary.

Setelah R mengirimkan video pada sekitar pukul 19.00 WIB, dia mencoba menghubungi Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

R telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri. Anaknya dicabuli R hingga terkencing-kencing. Sejauh ini video yang beredar di dunia maya ada dua film. Kedua video tersebut sama-sama menampilkan perbuatan bejat R terhadap anaknya yang masih kecil.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’. “Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *