JAKARTA, AKSIKATA.COM – Heriyadi (67) yang diduga dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan ditangkap polisi lantaran memiliki senjata api (senpi). Dia langsung dijebloskan di rutan Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Aprianto kepada wartawan, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, yang bersangkutan telah ditetapkan seagai tersangka. Heriyadi dijerat Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal penjara 20 tahun.
Heriyadi diketahui sudah menjalankan ritual perdukunan yang buat warga resah. Dari hasil penyelidikan diketahui, Heriyadi menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum. Ada sekitara 50 foto dengan orang yang berbeda-beda ada di kediaman dukun tersebut.
Dalam penggeledahan pada Minggu (3/3/2024), yang dilakukan oleh tim Gegana Polda Metro Jaya dan sejumlah anggota TNI ditemukan senjata api jenis Defender dengan beberapa butir peluru. Juga satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.
Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.
Petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber.
Wendi mengatakan Heriyadi mengaku senpi itu milik orang tuanya. “Pengakuan sementara pelaku dari orang tua namun keterangan tersebut masih didalami penyidik,” katanya.