JAKARTA, AKSIKATA.COM – Untuk menghindari kerusuhan terus berkobar, pihak polisi mengingatkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK segera membubarkan diri sebelum malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2019) menyebutkan, potensi penyusupan bisa semakin besar jika demonstrasi terus berlangsung hingga malam. Momentum demo yang harusnya damai, dimanfaatkan pihak tertentu yang menghendaki demo itu berakhir tidak damai, tapi demo itu berakhir rusuh
“Kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu harus dipahami sama-sama,” ujarnya.
Menurut Dedi, ada lima hal yang harus dipatuhi oleh para pendemo. Yakni, menghormati norma yang ada di masyarakat dan menghormati HAM orang lain; menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga persatuan dan kesatuan.
Ditegaskan Dedi, qpabila terjadi tindakan anarkis, aparat kepolisian berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12 dapat membubarkan massa demonstrasi untuk kepentingan umum yang lebih luas.
Sebelumnya massa mahasiswa dari berbagai elemen kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia sejak Senin (23/9/2019) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR untuk memprotes revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU KUHP.