JAKARTA, AKSIKATA.COM – Argiyan Arbirama (20) ditangkap polisi lantaran membunuh mahasiswi bernama Kayla Rizki Andiri atau KRA (20), di kontrakan di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada 18 Januari 2024.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, sebelum membunuh korbannya, Argiyan memperkosa KRA terlebih dahulu.
Peristiwa itu bermula, ketika pada tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00 Argiyan menghubungi KRA melalui chat aplikasi line dan mengajak untuk ngopi bareng. Argiyan meminta KRA menjemputnya di rumah kontrakan.
Saat itu, Argiyan dan KRA sudah resmi pacaran selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Saat tiba di rumah pelaku, KRA diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. “Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Argiyan langsung menarik tangan KRA dan memaksanya berhubungan badan. KRA pun berontak dan berteriak-teriak. Argiyan lalu mencekik leher KRA untuk menghentikan perlawanan. Akibat cekikan itu, KRA lemas. Saat terkulai tak berdaya, pria itu memrkosa dirinya.
Usai memperkosa, Argiyan mengikat tangan dan kaki KRA dengan menggunakan sarung bantal. Dia juga mengambil dompet dan hp milik korban. “Pelaku kemudian meninggalkan korban, setelah menutupi tubuh korban dengan selimut,” ujar Wira.
Tak berapa lama, Argiyan memberitahu ibu kandung pelaku melalui chat media sosial bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Si ibu bergegas ke rumah kontrakan Argiyan, saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya si ibu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukmajaya diantar oleh saksi 2 yang kebetulan masih keluarga pelapor.
Sedangkan Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah. Dia ditangkap pada Jumat (19/1/2024) di sana.
Setelah ditangkap, terungkap kejahatan serupa yang dilakukan Argiyan terhadap dua perempuan lain. Ternyata Argiyan juga dilaporkan oleh dua korban lain atas dugaan pemerkosaan. Bahkan, salah satu korban berinisial N (17), diperkosa pada Maret 2023 dan saat ini tengah hamil 9 bulan atas pemerkosaan itu.
Korban lainnya adalah mahasiswi berinisial NH (22). NH sendiri sudah melaporkan Argiyan ke Polres Polres Metro Depok.
“Sampai dengan saat ini ada 3 orang yang telah menjadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Wira mengatakan rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (23/1) besok.
“Kemungkinan akan kita gelar ataupun kita rencanakan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, atau tepatnya mungkin besok di TKP (tempat kejadian perkara),” sambungnya.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat secara utuh kasus pembunuhan disertai pemerkosaan. Jadi terungkap seluruh fakta kejadiannya.
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.