Polres Jakarta Barat Ungkap 100, 35 Kilogram Produksi Narkoba di Apartemen Senilai Rp 6 Miliar

foto: warta kota

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar produksi narkoba dari dalam aparteman daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (10/12/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, narkoba yang diproduksi itu berjenis tembakau gorilla (sinte) sebanyak 100,35 kilogram. Barang haram haram itu akan diedarkan saat perayaan tahun baru.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial DA (22).

Hasil pemeriksaan terungkap DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.

“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023).

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti produksi narkoba diamankan polisi dari tangan DA.

Di antaranya box berisikan narkotika tembakau gorilla dengan total 100,350 gram, botol-botol kaca dan plastik, timbangan elektrik, gelas ukur, suntikan besar, spatula berukuran besar, hingga sebuah handphone.

Menurutnya, DA tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu oleh dua orang lainnya berinisial AK yang berperan sebagai milik/pengendali
dan FA yang berperan menyediakan bahan-bahan kimia untuk pembuatan narkotika. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Cairan kimia yang sudah diracik oleh FA dicampur dalam satu box tembakau, kemudian diaduk menggunakan alat spatula besar.

“Setelah dicampur bahan kimia dengan tembakau tersebut, maka jadilah tembakau gorilla yang dikenal dengan istilah sinte,” lanjutnya.

Syahduddi mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut melalui sosial medianya dengan harga 1 kilogram narkotika antara Rp 50-60 juta. “Berarti kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik, nilainya kurang lebih Rp 5-6 miliar rupiah,” pungkasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *