Ini Pengakuan Sarmo, Gegara Kesal Ditagih Utang Bunuh Korbannya dengan Cara Diracun, Dibakar, dan Ditumbuk Tulangnya

foto: tribratanews polri

SOLO, AKSIKATA.COM – Seorang pria bernama Sarmo (35) alias Raja Tega, warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dibekuk Resmob Polres Wonogiri atas kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang. Adapun dua korban yakni Agung Santoso (47) warga Klaten dan Sunaryo (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

Sarmo mengaku membunuh dua rekannya karena kesal dan tertekan ditagih utang korban. Sarmo sempat menghancurkan dan membakar jenazah salah satu korban yang dibunuh untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/23), menjelaskan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Raja Tega di wilayah Ngadirojo, Wonogiri.

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban Sunaryo. Dari hasil penyelidikan pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya Sunaryo,,” terangnya Kapolres.

Nah, berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022 silam.

“Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya Agung Santoso (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri. Agung terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke pelaku. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa Agung dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” tambah AKBP Andi Muhammad.

Sarmo dan Agung memiliki hubungan kerja di bidang penggergajian kayu. Agung menyertakan modal dalam usaha yang dikelola Sarmo. Sarmo kesal, karena Agung menuduhnya tidak bekerja dengan baik bahkan disebut melakukan korupsi sehingga usaha tersebut tidak berjalan optimal. Apalagi Agung marah-marah sambil menunjuk-nunjuk kepala Sarmo.

Sarmo kemudian memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas. Sarmo kemudian membawa jenazah agung ke tegalan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari gubuk itu. Dia memanggul jenazah korban sampai ke ladang dan menguburnya di sana.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Sarmo dengan modus utang piutang

Sementara terhadap Sunaryo, Sarmo merasa kesal karena selalu ditagih uang gadai mobil. Sarmo menggadaikan mobil Daihatsu Granmax kepada Sunaryo senilai Rp48 juta. Karena sudah melebihi jatuh tempo, Sunaryo pun menagih uangnya.

Pada Rabu (27/4/2022), Sarmo memberikan uang tebusan mobil kepada Sunaryo. Setelah itu, Sarmo mengajak korban mampir ke angkringan di Kecamatan Girimarto. Di sana, Sarmo memberikan racun potasium sianida pada es teh Sunaryo. Dalam perjalanan pulang, Sunaryo meninggal dunia setelah mengaku pusing.

Mayat Sunaryo kemudian dikubur tepat di bawah tempat tidur Sarmo di usaha penggergajian di Dusun Ciman. Jenazah Sunaryo dikubur tidak menggunakan tanah melainkan serbuk kayu bekas penggergajian. Selama 3 bulan, jenazah Sunaryo di kubur di sana,

Tetapi, karena beberapa kali aparat polisi memeriksa ke tempat penggergajian, Sarmo membakar tubuh Sunaryo. Ia membakar jenazah korban menggunakan kayu dan ban bekas. “Tulang korban diangkat lagi, dibakar. Kemudian tulang-tulangnya ditumbuk,” terang Kapolres Wonogiri.

Sarmo mengaku menumbuk tulang Sunaryo menggunakan kayu jati. Proses menumbuk dan membakar jenazah itu dilakukan selama lima jam.

Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *