JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang membuat Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk mengevaluasi aturan batas kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/9/2019). Budi mengungkapkan, saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol adalah 60-100 kilometer.
Menurut dia, secara geometrik kondisi jalanan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta dihiasi tikungan dan turunan. Kendaraan dari arah Bandung, pasti bergerak dengan kecepatan tinggi. “Mungkin di situlah dari Bandung menikung kecepatan tinggi karena turunan. Kalau ada rekomendasi KNKT (terkait TKP kecelakaan) saya lihat lagi,” katanya.
Saat ini, pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya ada di tangan kepolisian. Kemenhub sudah menurunkan dua tim untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.
Hasil dari identifikasi awal itu akan ditindaklanjuti dengan kajian agar kejadian kecelakaan maut itu tidak terjadi lagi, mengingat banyak kecelakaan yang terjadi di ruas tol tersebut.
Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian kecelakaan tol Cipularang. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.
Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas lawan arus (contraflow) telah diberlakukan di titik awal Km 93 sampai dengan Km 90.
Setelah kecelakaan tol Cipularang hari ini, pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning Km 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur Km 81.