Waspada, Polisi Temukan Keripik Pisang Berbalut Narkoba

foto: humas polri

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Waspadalah, karena ternyata narkoba pun bisa berada dalam keripik pisang.  Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap produksi keripik pisang narkoba di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos) yang menjual keripik pisang dengan harga yang sangat tinggi.Polisi pun mengintai aktivitas akun medsos tersebut sebelum akhirnya digerebek pada Kamis (2/11/2023).

Menurut Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, polisi melakukan Patroli Siber dan menemukan beberapa akun media sosial yang menjual cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” dengan berbagai followers yang banyak.

Selama sebulan, tim polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis, (2/11/2023) pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengungkapan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menemukan barang bukti cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”.

Total barang bukti yang diamankan ada sebanyak 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water. Selain itu, masih ada 10 kilogram bahan baku narkoba.

Polisi kemudian menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.  Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

Dari sini polisi berhasil menangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang.
“Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan.” kata Wahyu.

Total ada delapan orang dengan peran masing-masing. Pelaku berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.  Lalu ada BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Kemudian EH sebagai pengolah sekaligus distributor.  Polisi menetapkan 4 orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP.

Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” yang diakui sudah satu bulan dan dipasarkan dari media sosial.

Untuk cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp1,5-6 juta per bungkus.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *