JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial DJ alias Njo (55), warga Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak gads tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023) menyebutkan pelaku yang bekerja sebagai juru parkir liar ini sudah beberapa kali menyetubuhi korban, sejak bulan Februari 2023. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Pelaku memperkosa korban di kamar kos yang dihuni keluarga korban. Ia mengungkapkan, korban sehari-hari berdua dengan adiknya, saat ayah dan ibunya bekerja. Saat sepi itulah, pelaku memaksa korban memenuhi hasratnya.
Si pelaku membujuk korban agar mau disetubuhi dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah aksi bejatnya. Nominal uang yang diberikan pelaku kepada korban adalah Rp 10-50 ribu.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00-14.00 WIB saat jam kerja karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban,” kata Kapolsek.
Namun, perbuatan Dj dipergoki tetangga saat salah satu penghuni kos yang pulang ibadah salat Jumat. Si tetangga ini langsung menegur. Si pelaku langsung kabur. Kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua korban. Setibanya di kosan, keduanya mengkonfirmasi itu ke anaknya dan dibenarkan. Orang tua lalu ke Polsek Tambora untuk melaporkan hal ini.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” ungkap Putra.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.