CILACAP, AKSIKATA.COM – Seorang wanita tunawicara berinisial IM (33), warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap ditemukan tewas di dalam septic tank di belakang rumah. Mayat IM ditemukan tanpa pakaian dan sekujur tubuh penuh dengan luka-luka, Rabu (13/9/2023) dini hari.
IM sebelumnya dilaporkan menghilang selama 3 hari. Setelah dilakukan pengusutan diketahui barang berharga milik korban seperti HP, dompet dan perhiasan emas berupa gelang dan kalung raib.
Polisi menggelar olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dalam hitungan kurang dari 24 jam polisi menangkap pelakunya berinisial AS (31) yang bekerja sebagai juru parkir, di alun-alun Banyumas dalam kondisi mabuk.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, Kamis (14/9/2023) mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan tetangga korban, yang rumahnya hanya berjarak 300 meter dari rumah korban.
AS mengaku masuk ke rumah korban pada Sabtu (9/9/2023) malam untuk mencuri harta benda milik korbanseperti ponsel, perhiasan, dan sejumlah uang. Namun korban memergoki perbuatan pelaku. IM sempat melawan, namun tenaga IM kalah kuat. Harun membekap IM
IM akhirnya memergoki aksi Harun dan sempat melawan. Namun, Harun membekap IM agar dirinya tak ketahuan. Saat IM tak berdaya, AS juga memperkosa korban. “Korban melawan lagi dengan menggigit bibir pelaku. Namun saat menyetubuhi korban dibacok menggunakan golok yang dibawa,” Kapolresta.
Korban yang tinggal sendirian di rumah kemudian dianiaya hingga tewas. Keesokan harinya, pada Senin (11/9/2023), AS membuang mayat korban di septic tank tak jauh dari rumah korban untuk menghilangkan jejak. Sedangkan barang bukti pakaian yang bersimbah darah di buang dalam sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Setelah melakukan aksi pencurian dan pembunuhan itu, tersangka menjual perhiasan di Pasar Gandrungmangu dengan nominal Rp1,5 juta. Uang itu sebagian dibagikan ke pengemis dan sebagian lain dipergunakan untuk kabur ke wilayah Banyumas.
Menurut Kapolrestra, AS akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.