Gegara Tagih Bunga Hutang, Seorang Ibu Tewas Ditikam Berulang Kali di Leher dan di Perut

Rumah korban (foto: istimewa)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tragis benar nasib Anik Fatmawati, seorang buruh pabrik berusia 51 tahun ini. Dia tewas mengenaskan dengan luka di bagian leher dan perut akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh Nirwansyah (23, yang tak lain adalah teman dari anaknya sendiri.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, (7/9/2023) lalu di Jalan Danau Poso 1, RT 001 RW 005 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Nirwansyah nekat menghabisi Anik lantaran sakit hati ditagih utang.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berliyantho menjelaskan, Nirwansyah sakit hati lantaran Anik menagih utang dengan bunga yang besar. Bahkan Anik sampai mencaci maki Nirwansyah. “Pelaku sakit hati karena korban mencaci maki soal utang piutang,” ujar Victor, Senin (11/9/2023).

Menurut Victor, korban menagih uang sebesar Rp500 ribu yang dipinjamkan kepada Nirwan tiga bulan lalu untuk keperluan sehari-hari. Anik juga menagih berikut bunga pinjaman sebesar Rp500 ribu. Padahal menurut Nirwansyah, dia sudah membayar Rp500 ribu.

Dibalut dendam, Nirwansyahpun melaksanakan pembunuhan pada malam hari. Dia memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil masuk, dia menuju kamar Anik lalu menikamnya berulang kali, di perut dan di leher.

Sebelum tewas, Anik sempat berteriak minta tolong. Karena lukanya banyak dan cukup parah, Anik pun menghembuskan nafasnya. Berdasarkan hasil visum terhadap korban di Rumah Sakit RSUD Kabupaten Tangerang, ada 8 luka dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha yang diterima Anik.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap polisi, N pun mengakui telah merencanakan perbuatannya. Bahkan, senjata tajam pun telah ia siapkan.

Atas perbuatannya, Nirwansyah diganjar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.