JAKARTA, AKSIKATA.COM – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 14.52 WIB terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja biru dongker dan peci hitam. Da datang bersama rombongan dan dikewal ketat oleh pengikutnya.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Panji Gumilang menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
“Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi, kepada ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” sambung Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, terkait sejumlah LP yang masuk mengenai Panji Gumilang, Bareskrim akan menyatukannya.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.