oleh : Widhilaga Gia Perdana (Mahasiswa S3 ilmu manajemen – Stratejik Manajemen Universitas Negeri Jakarta)
JAKARTA, AKSIKATA.COM – Indonesia memiliki sejarah panjang di sektor minyak dan gas, dan sangat penting bagi ketahanan energi dan pembangunan ekonomi negara bahwa sektor hulu dikelola secara strategis.
Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Badan Energi Internasional, dikatakan bahwa tantangan strategis industri minyak dan gas adalah mencapai keseimbangan antara keuntungan finansial segera dan keberlanjutan jangka panjang serta kepedulian terhadap lingkungan.
Untuk menggenjot produksi migas pada 2017, pemerintah Indonesia menetapkan sejumlah proyek hulu sebagai proyek prioritas. Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral membentuk SKK Migas, badan pengawas yang membidangi proyek-proyek tersebut.
UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana direvisi dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, menjadi landasan hukum dan peraturan bagi industri hulu. Eksplorasi dan eksploitasi merupakan kegiatan hulu dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah 55/2009.
Pasal-pasal dan pasal-pasal yang mengatur tentang bagaimana dalam kaitannya dengan hulu migas dapat digunakan untuk menunjukkan ketidakefektifan adaptasi ke dalam pembangunan strategis.
Proyek Lapangan Abadi dan Pengembangan Laut Dalam Indonesia merupakan dua proyek strategis hulu migas nasional Indonesia. Manajemen strategis yang efektif, yang mencakup manajemen risiko, pengendalian biaya, dan inovasi teknologi, sangat penting agar proyek ini berhasil.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan sosial dan lingkungan pada banyak bisnis minyak dan gas, sektor hulu juga berjuang untuk mencapai keseimbangan antara keuntungan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang serta kepedulian terhadap lingkungan.
Kesimpulannya, industri hulu migas Indonesia perlu dikelola secara strategis jika ingin mengalami pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi. Manajemen risiko yang efektif, pengendalian biaya, dan inovasi teknologi merupakan komponen penting dari manajemen strategis yang efektif.
Ini juga memerlukan keseimbangan antara keuntungan jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang dan kepedulian lingkungan. UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana direvisi dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan kerangka kerja legislatif dan peraturan untuk industri hulu. SKK Migas bertugas mengelola dan mengawasi kerangka ini.