JAKARTA, AKSIKATA.COM – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ayah dari Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Rafael disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Bukti tersebut, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, berupa temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah. Ini menjadi jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. SDB saat ini sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Rafael, Senin (27/3/2023). Ditemukan sejumlah barang mewah.