Lakukan Diseminasi Kebijakan, Majelis BAN PT Kunjungi ATKP Medan

MEDAN, AKSIKATA.COM –Majelis Akreditasi BAN PT kunjungi kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, kemarin. Kunjungan ini bertujuan untuk deseminasi kebijakan dan pengumpulan informasi terkait oelaksanaan akreditasi yang sudah dilakukan selama ini di ATKP Medan.

Dua anggota Majelis Akreditasi (BAN PT) yang hadir adalah Prof. Dr. Mustanir Yahya, M.Sc dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh dan Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

“Sesuai dengan UU, maka MA BAN PT mengevaluasi dan mengawasi kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan Dewan Eksekutif (DE) BAN PT, agar kebijakan yang ditetapkan efektif. Untuk itu, MA BAN PT perlu melakukan diseminasi kebijakan pada segenap pemangku kepentingan,” ujar Prof. Dr. Mustanir Yahya, M.Sc dalam kata sambutannya.

Selain itu, pengumpulan data ini juga bertujuan untuk membangun pemahaman bersama tentang kebijakan akreditasi terkini, mengetahui efektifitas pelaksanaan proses akreditasi dan persoalan-persoalan yang muncul di lapangan serta mendapatkan umpan balik dari pihak yang diakreditasi.

Menjadi Poltekbang Medn

Kedatangan anggota MA BAN PT ini diterima oleh Direktur ATKP Medan, Suyatmo, ST, S.Pd, MT. beserta jajarannya. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, sangat bersyukur dengan kedatangan dari MA BAN PT untuk melakukan pengumpulan data di ATKP Medan.

“Kami merasa bangga, akan kedatangan dari MA BAN PT untuk melakukan diseminasi di ATKP Medan. Dan, kami akan memberikan bantuan sebisa mungkin untuk kegiatan ini,” ujar Suyatmo melalui siaran pers kepada AKSIKATA.COM.

Suyatmo juga menjelaskan, bahwa kampus ATKP Medan tak lama lagi akan berubah struktur organisasi menjadi Polteknik Penerbangan (Poltekbang) Medan.

Saat ini, ATKP Medan juga memiliki empat prodi yaitu,D3 PLLU, D3 TNU, D3 TLB dan D3 TPU.(HELMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.