BANTEN, AKSIKATA.COM – Artis Nikita Mirzani akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022). Kejaksaan memutuskan untuk menahannnya setelah dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak menyebutkan alasan penahanan Nikita Mirzani ada dua aspek, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. Berikutnya, alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Freddy mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang. Adapun pertimbangannya, seperti memberi efek jera agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Nikita sendiri sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi, sehingga Nikita bersedia.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022, terkait adanya dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahan di akun media sosialnya. Dito Mahendra diketahui adalah kekasih Nindy Ayunda.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mau dijemput di rumahnya, pada 15 Juni 2022 lalu, namun gagal.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City, Jakarta. Nikita kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy.
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.