BEKASI, AKSIKATA.COM – Unit reskrim Polsek Bantargebang mengamankan lima orang penadah hasil curian sepeda motor jenis Honda CBR. Kelima pelaku tersebut di antaranya berinisial (AS), (T), (J), (H) dan (AF).
Kapolsek Bantargebang (Kompol. Samsono) menjelaskan, pelaku (A)S merupakan penjual pretelan atau copotan dan (T) yang menjadi penadah. Sedangkan tersangka (T), (J) dan (AF) berperan sebagai kurir yang mengirim motor kepada (AS).
“Kasus ini berawal adanya laporan warga Mustika Jaya yang kehilangan sepeda motor CBR ke Polsek Bantargebang pada 3 Juli 2022, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal saat pemilik motor yang kehilangan melihat postingan di Facebook bernama KAKA, yang dikelola saudara (F). Dalam unggahan tersebut, dia menjual tangki bahan bakar.
“Korban mengenali tangki CBR yang diposting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya ,” tuturnya.
Ia melanjutkan, korban melapor kepada kami dan bekerja sama untuk mengamankan saudara (AS). Polisi kemudian melakukan observasi dan menangkap saudara (T). Diketahui (T) sudah berhubungan bisnis dengan (AS) selama setahun.
“Tersangka (T) ini sudah menjual hampir sekitar 50-an. Namun, yang dioperkan saudara (AS) sekitar 7, dan dia ditemani oleh teman-teman (J), (H) dan (AF) untuk mengantarkan barang tersebut,” lanjutnya.
“Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian.
“Ancaman hukumnya kami kenakan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman adalah 7 tahun Penjara,” tandasnya.