JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terhadap komika Mamat Alkatiri.
“Iya benar ada laporan tersebut, sudah kita terima,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan saat ini laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan terlapor diduga mencemarkan nama baik pelapor saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
“Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor mengunakan kata yang kurang sopan seperti kata ta* dan gobl*k. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ungkap Zulpan.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 3 Oktober 2022.
“Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,” demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya @hillarybrigitta, Selasa (4/10/2022).
Melalui akun Instagramnya itu, Hillary menjelaskan alasan dirinya melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya. Dirinya menjelaskan persoalan itu dimulai dengan kata-kata makian yang dilontarkan Mamat Alkatiri.
“Yang bilang An*n dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian,” tulis Hillary.
“Memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat publik mo dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T** dan gobl*k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT,” ujar Hillary.
Brigitta menambahkan, pejabat publik, pembantu rumah tangga, atau siapa pun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal.
“Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak Mamat mungkin mengajarkan kata t*i dan go**k sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t*i dan go**k diajarkan sebagai kritik yang berfaedah,” katanya.(*)