JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sejumlah dosen Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menggelar pelatihan membuat konten positif di media sosial bagi remaja di Majelis Ta’lim Hidayatul Mubtadiin, pada Minggu, 11 September 2022 lalu. Acara tersebut merupakan rangkaian dari program Pengabdian Masyarakat (PM) pada dosen UBSI, yang menjadi salah satu kewajiban dosen dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Kelompok Dosen PM yang diketuai oleh Eni Saeni dengan anggota Hermawan Yulianto, bonardo Aritonang dan Mega Angkasa memilih tema, “Pelatihan Memproduksi Konten Positif di Media Sosial untuk Membangun Komunikasi Sosial bagi Remaja Majelis Ta’lim Hidayatul Mubtadiin’ karena masih melubernya konten negatif di media sosial yang berdampak pada penyesatan informasi kepada khalayat.
Oleh karenanya, media sosial harus lebih banyak menebar konten positif, baik tentang kebajikan, pengetahuan, hingga informasi yang benar. Remaja dapat menjadi salah satu contributor dalam memproduksi konten-konten positif tersebut.
“Melalui konten positif, remaja dapat berkontribusi menangkal isu berita hoaks yang dapat memecah belah Bangsa ini. Dan, remaja menjadi bagian yang ikut serta membela Negara ini, ” kata Eni Saeni, Ketua Kelompok Pengabdian Masyarakat ini.
Tutor pada pelatihan ini, Bonar Aritonang menyatakan, bahwa penting bagi remaja untuk mengetahui apa itu konten positif dan konten negatif serta dampaknya jika konten-konten negative lebih banyak di media sosial daripada konten positif. “Kami mengajak, para remaja menyebarkan konten positif mulai dari ilmu pengetahuan, hobi, kreativitas, dan prestasi yang diraihnya agar menjadi inspirasi bagi remaja lainnya,” kata Bonar.
Menurut dia, melalui media sosial yang berplatform internet, semua orang terhubung, tidak terkecuali remaja. Setiap orang juga dapat membuat status atau konten di media sosial. Tapi tidak boleh sembarangan membuat konten yang isinya memfitnah atau membuat berita bohong karena Indonesia memiliki Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no. 11/2008 karena Undang-undang ini memiliki yuridiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.
Ketua majelis ta’lim Hidayatul Mubtadiin, Dian Kurniasih mengapresiasi kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh para dosen UBSI ini. Ia berharap, pelatihan tersebut dapat membuat para siswa asuhanya dapat dengan bijak bermedia sosial dengan membuat konten positif dala penyampaian pesan-pesannya.
“Di media sosial setiap orang, termasuk remaja bisa melihat dan mendapat informasi apapun. Ada prank, bully, propaganda, aksi pornografi, aksi kekerasan dan berita hoaks. Pelatihan ini menjadi sangat penting agar pengetahuan mereka bertambah tentang cara berkomunikasi yang baik di media sosial,” kata Dian.