JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serahkan hasil temuan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dokumen satu buku ini, Komnas HAM langsung menyerahkan berkas berupa foto, bukti dan hasil temuannya kepada kepada Timsus Polri.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri sekaligus mengakhiri tugas Komnas HAM.
Meski sudah berakhir tugasnya naman lembaganya tetap akan mengawal perkara tersebut hingga meja hijau.
“Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan,” kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Menurut Taufan, adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM yang diberikan ke Timsus Polri terdiri dari tiga poin. Pertama Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan.
Selain hasil penyelidikan Komnas HAM, ada juga laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.
“Sejak awal Komnas HAM tugas melakukan tugas penyelidikan dan pemantauannya sesuai UU 39 tahun 1999, kami memiliki kesepakatan yang pertama adalah keterbukaan dengan akuntabilitas, kedua kesepakatan untuk akses eksisbilitas, diberikan peluang untuk pengungkapan kasus Yosua. Posisi Komnas HAM tripasial sehingga tidak masuk ke timsus dengan pertimbangan indepensi,” ujar Taufan.
Sementara dikatakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM yang diserahkan kepada pihaknya. Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 340. Sementara di Komnas HAM ekstra judicial killing.
Poin selanjutnya menurut Agung, tidak ditemukan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.
Poin ketiga yakni Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
“Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” kata Agung.
Ketiga poin tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(*)