JAKARTA, AKSIKATA.COM – Motif kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya akan diungkap di persidangan. Hal itu untuk menjaga perasaan dua pihak. Baik dari pihak Irjen Ferdy Sambo maupun keluarga Brigadir J.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan hal itu, di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022). Alasan lain, apabila diungkapkan akan menjadi konsumsi publik yang nantinya timbul image berbeda. “Biarlah jadi konsumsi penyidik,” katanya.
Agus menyinggung kembali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menyebut motif pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sensitif, dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
“Kalau tidak, izin pakai aja narasi Pak Menkopolhukam ya,” ujar Agus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hal yang sama. “Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” kata Dedi.
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, “Nanti itu (motif) di persidangan.”
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempatnya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.