GARUT, AKSIKATA.COM – Gara-gara menyebarkan selebaran dan surat pengakuan Sensen Komara sebagai Presiden Pusat Republik Indonesia, Imam Negara Islam Indonesia, dan Rasul Allah, seorang pria bernama Hamdani (48) ditangkap jajaran polisi dari Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan, Hamdani ditangkap di rumahnya di Kampung Saga, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (15/6/2019).
Hamdani ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya sebaran selebaran tersebut ntuk mengantisipasi kemungkinan adanya reaksi masyarakat yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan Kabupaten Garut, khususnya di sekitar tempat tinggal Hamdani di Kecamatan Caringin.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk lebih mendalaminya. Hamdani pun terancam dihukum lima tahun penjara karena melanggar pasal makar dan penodaan agama.
“Tersangka ini diancam kurungan penjara selama-lamanya lima tahun,” kata AKBP Budi Satria Wiguna, di Garut, Selasa (18/6/2019).
Menurut Kapolres, Hamdani telah menunjukkan diri secara terang-terangan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia seperti terncamtum dalam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 64 tentang perbuatan pidana yang berulang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Hamdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui menyebarkan selebaran kertas dan mengakui Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia.
Saat ini Hamdani ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah lembaran kertas bertuliskan pengakuan diri Sensen sebagai presiden dan rasul, laptop atau komputer jinjing dan data diri orang terdekatnya.
Sementara itu, Sensen Komara yang diakui tersangka saat ini berada di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut yang jauh sebelumnya sudah diproses hukum dan divonis oleh Pengadilan Negeri Garut mengalami gangguan jiwa.