Divonis 8 Tahun Penjara, Baik Karen Agustiawan maupun Jaksa Langsung Banding

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis yang diterima Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Putusan itu dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284 miliar subsider lima tahun penjara

“Pada hari ini, Rabu 12 Juni, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, di Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2019)

Menurut Mukri, banding diajukan karena hukuman yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Selain itu majelis hakim juga tidak memutus hukuman uang pengganti terhadap Karen yang sebelumnya juga dituntut jaksa.

“Dan kita sudah nyatakan banding pada hari ini dan sudah kita menandatangani akte pernyataan banding,” terang dia.

Akan halnya Karen sendiri, ketika mendengar vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan langsung menyatakan banding. “mengajukan banding atas putusan tersebut. “Innalillahi, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding,” ucap Karen.

Hakim Ketua Emilia Subagja yang mengadili perkara itu menyebutkan, Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Karen terbukti telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar.

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu Pertamina pada 2008-2009.

Namun, Karen dinyatakan oleh hakim tidak terbukti menikmati uang terkait tindak pidana korupsi dalam investasi Pertamina. “Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menerangkan terdakwa menerima uang. Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti dalam perkara yang dihadapi,” katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.