JAKARTA, AKSIKATA.COM – Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara pada tanggal 26 Agustus 2019 telah membuat keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kertanegara (KuKar), Kalimantan Timur.
Berbagai faktor menjadi pertimbangan perlunya dilakukan pemindahan IKN. Faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan kemanan, hingga potensi bencana alam menjadi pertimbangan.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Lembaga Adat Paser Kab. Penajam, Paser Utara, Musa yang mengatakan bahwa, semenjak Presiden Jokowi menetapkan Ibu Kota Negara baru ada di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Lembanga Adat Paser serta masyarakat sangat mendukung dan menerima IKN dipindahkan di Kab. Penajam Paser.
“Kami, Lembaga Adat Paser (LAP) telah melakukan kongres di 3 wilayah dengan mengumpulkan tokoh-tokoh adat dan membentuk kesepakatan untuk menerima dan menyambut baik IKN ditetapkan di Kab. Penajam,” ujarnya Rabu (20/22) melalui keterangan dari Kalimantan.
Pemindahan IKN, merupakan startegi dan upaya Pemerintah menumbuhkan pemerataan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.
IKN diharapkan dapat membawa masyarakat khususnya Kalimantan Timur lebih sejahtera, perekonomian meningkat, serta pemerataan pembangunan seperti yang ada di Pulau Jawa.
Musa, selaku ketua LAP juga berharap, dengan adanya pemindahan ibukota Pemerintah dapat juga mempertimbangkan bidang pendidikan, sepertu membangun sekolah-sekolah gratis untuk masyarakat lokal.
“Kami berharap Pemerintah juga dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat lokal karena membutuhkan perhatian Pemerintah agar IKN dapat berjalan dengan lancar dan Lembaga Adat dapat bersinergi dengan Pemerintah,” lanjut Musa.
“Ayo kita sukseskan dan kawal IKN karena dapat meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.