Tidak Dilengkapi PCR 3×24 Jam, PT KAI Bakal Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket Jarak Jauh

kabarindah

JAKARTA, AKSIKATA.COM – PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI akan mengembalikan 100 persen biaya tiket KA jarak jauh bagi penumpang yang tidak membawa hasil hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam untuk keberangkatan 5-7 April 2022.

VP Publlic Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Untuk dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100 persen, pelanggan KA jarak jauh harus melengkapi sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

4. Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1×24 jam dari tanggal proses pembatalan.

Sementara itu, untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk.

3. Jika proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan, menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Adapun KAI menetapkan masa angkutan lebaran yaitu H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Sampai dengan 6 April, KAI telah menjual 611.013 tiket KA jarak jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

Dalam hal ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu dari Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Yogyakarta pp, Jakarta – Solo pp, Jakarta – Malang pp, dan lainnya.

Sedangkan untuk tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei.

Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelanggan, perseroan akan menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk angkutan lebaran tahun ini. Untuk penjualannya masih KAI pantau perkembangannya dan akan diinfokan jika tiket tersebut akan dijual.

“Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur connecting train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.