Pemerintah Resmi Cabut HET Minyak Goreng

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah resmi mencabut kebijakan kebijakan satu harga dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi menyatakan hal ini dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3/2022).

Menurut Lutfi, keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

“Permendag No 11/2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” terang Lutfi.

Permendag No 06/2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter minyak goreng curah.

Namun, pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan, untuk minyak goreng curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS,” kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.

Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *