BEKASI, AKSIKATA.COM – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang pengadilan gugatan perdata M.Faris Firmansyah terhadap PT. Famon Awal Bros Sedaya atau Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2022/PN.Bks, Kamis (10/3/2022).
Sidang pertama yang dipimpin hakim ketua Ranto Indra Kartika Pasaribu menyebutkan Primaya Hospital Bekasi Utara digugat lantaran diduga telah melakukan malpraktek. “Adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien,” jelas Kisworo, kuasa hukum Faris.
Menurut Kisworo, kliennya setelah dirawat dan mendapat tindakan medis di rumah sakit tersebut, bukannya sembuh malah mengalami kelumpuhan. Pasien mengalami disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri. “Padahal diagnosa awal saat masuk rumah sakit adalah Demam Berdarah,” kata Kisworo.
Atas apa yang dialaminya, Faris menuntut tanggungjawab rumah sakit. Pertemuan dengan pihak rumah sakit sudah dilakukan tiga kali, namun tak ada titik temu.
Gugatan di pengadilan terpaksa dilayangkan. Dalam gugatannya, Faris menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp.6,25 miliar. “Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami Penggugat. Namun demikian, Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” terang Kisworo.
Kepada hakim, penggugat memohon agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Gedung Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara yang beralamat di Golden City, Villa Indah Permai, Jl. Kaliabang Tengah , No. 1, RT. 001/RW. 033, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Sayang dalam sidang pertama ini, pihak penggugat tidak hadir. Hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu. Sidang kembali dilanjutkan pada 24 Maret 2022.