Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Capai Ratusan MIliar

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sejumlah aset-aset tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai dari beberapa unit mobil mewah hingga rumah berhasil disita Bareskrim Polri. Total diperkirakan aset Indra Kenz yang telah disita mencapai ratusan miliar.

Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya masih meminta audit lembaga independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya dari harta yang disita itu.

“(Aset Indra Kenz) Mungkin ratusan M (miliar),” singkat Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022), di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi,” sambungnya Whisnu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Ada 14 korban aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz, yang mengalami kerugian hingga Rp25,6 miliar.

Adapun untuk kelengkapan berkas perkara penyidik sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dengan rincian 17 orang saksi dan dua sebagai saksi ahli.

Sementara untuk proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, hingga bunyi penarikan uang di Binomo.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz dijadikan  tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.