JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mabes Polri akan melakukan penyelidikan terkait penemuan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk jamu dan kopi yang mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari BPOM terkait hal itu. Menurutnya, mungkin saja BPOM menginformasikan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terkait hal tersebut.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya dimaksud,” ucap Dedi.
Akan tetapi, Dedi mengatakan hal tersebut dilakukan apabila BPOM mengajak Polri kerja sama menindak pelaku penjualan kopi dan jamu berbahaya tersebut.
“Manakala kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerja sama penindakan, tentunya kami akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Diketahui, BPOM menyita berbagai produk jamu dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).
“Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM Jakarta, Jumat siang (4/3/2022).
Barang bukti yang disita berupa bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram, bahan ruahan lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain, alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.
Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item.
“Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen,” katanya. (ntmcpolri)