JAKARTA, AKSIKATA.COM – Viral aksi koboi pria (54) yang menodongkan pistol airsoft gun ke tukang kuli bangunan. Kini pelaku yang aksinya dilakukan di kawasan Pondok Indah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sudah diamankan aparat.
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menangkap RPB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, aksi koboi RPB dipicu rasa kesal akibat suara renovasi rumah yang dilakukan korban SES sebagai kuli bangunan.
“Motifnya karena kesal, pelaku atau tersangka merasa kesal dan terganggu, dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban,” kata Zulpan saat jumpa pers, Selasa (15/2/2022).
Menurut Zulpan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 08.12 WIB, ketika itu SES yang merupakan tukang sedang bekerja merenovasi salah satu rumah yang kebetulan posisinya bersebelahan dengan rumah tersangka RPB.
“Kemudian akibat pekerjaan rumah yang tentunya mengeluarkan suara cukup keras dengan mengetuk daripada tembok rumah. Ini dirasa mengganggu daripada tersangka,” kata Zulpan.
Karena merasa terganggu dan kesal, akhirnya RPB yang sedang ada dirumah dan sedang zoom meeting sempat menegur korban untuk berhenti bekerja. Karena ketukan beton pada dinding rumahnya terdengar sampai ke rumah tersangka.
“Sehingga tersangka keluar dari rumahnya didampingi salah satu sopirnya atas nama Sutrisno, kemudian menghampiri rumah sebelah yang kebetulan sedang renovasi,” ujarnya.
Pada saat itulah, lantas RPB meminta korban berhenti namun tidak diindahkan dan SES tetap bekerja. Hingga diingatkan untuk kedua kalinya, korban masih tetap bekerja.
“Sehingga melihat korban disitu ada gelas teh berisi air disiram ke muka korban, tidak hanya disitu tersangka juga menodongkan senjata airsoft gun berjenis Glock 17 warna hitam. Sambil berkata, “daripada dengkul kena atau kaki yang kena” sambil menodongkan senjata,” ujar Zulpan.
Akibatnya, korban SES merasa takut karena menganggap senjata yang ditodongkan ke dirinya adalah senjata api dan tidak menduga itu airsoft gun. Lantas SES langsung menghentikan pekerjaannya.
Karena kejadian itu, SES lalu melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kemudian penyidik Sat Reskrim melakukan pendalaman, hingga mempelajari video yang viral di media sosial.
“Kemudian melakukan langkah hukum, dengan mengamankan memeriksa, serta hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, RPB yang sudah berusia 54 tahun ini pun dipersangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun kurungan penjara.
Selain itu, untuk barang bukti polisi berhasil menyita satu buah senjata air soft gun, jenis Glock 17 warna hitam, kemudian 1 buah baju, celana, dan 20 butir peluru airsoft gun.(merdeka)