Polri Bentuk Tim Khusus untuk Usut Permainan Karantina

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim khusus untuk mengusut permainan karantina. Tim ini terdiri dari sejumlah pihak.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri menggandeng Satgas COVID-19 dan stakeholder terkait yang terlibat langsung dengan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dedi menilai, persoalan karantina tidak bisa didiamkan.

“Karena ini menyangkut masalah kepercayaan dunia Internasional di Indonesia bahwa untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik,” tuturnya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Dalam kasus ini, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kelemahan pengawasan di bandara. Kelemahan tersebut menyebabkan munculnya permainan karantina.

“Kelemahannya adalah di pengawasan di bandaranya, dari mulai pintu kedatangan dia keluar dari pesawat ini, ada dalam tanda kutip oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tuturnya seperti dirilis di website humas polri.

Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Keimigrasian. Jalur yang menjadi celah oknum di bandara melakukan permainan karantina akan diusut.

“Di situ nanti akan dipotong dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak imigrasi, tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur tersebut harus clear dari orang-orang yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri akan lebih memperketat pintu masuk ke Indonesia. Dia menyebut, pihaknya bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan lewat aplikasi ‘Karantina Presisi‘.

“Ya. Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima keluhan dari sejumlah warga asing terkait karantina di Indonesia. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan permainan proses karantina.

“Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini,” kata Jokowi, Senin (31/1/2022).

Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *