JAKARTA, AKSIKATA.COM– Eks Caleg PKS Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan gelar perkara.
“Penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum. “Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.
Edy Mulyadi langsung ditahan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak sejak pukul 10.00 pagi tadi. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Edy sendiri menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.
Edy berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.
Edi mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional.