MALANG, AKSIKATA.COM – Seorang pelatih kesenian kuda lumping atau jaranan di Kota Malang, Jawa Timur berinisial YR (37) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi dan mencabuli tujuh anak muridnya masih di bawah umur. Ketujuh muridnya itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku merupakan pemilikSanggar Tari Jaranan atau Kuda Lumping dan sudah lima tahun menjadi pelatihan kesenian itu.
Kepada murid-muridnya, YR memberikan pelatihan di lantai satu, rumah istri sirinya. Murid tari di Sanggar Tari Jaranan milik YR tersebut tergolong masih anak-anak, berusia 12 sampai 15 tahun.
Namun rupanya, sang guru kesenian itu memanfaatkan murid-muridnya untuk melampiaskan nafsu birahinya. Para korban-korbannya diajak melakukan meditasi ritual jaranan agar dapat menari dengan baik. Mereka di bawa ke lantai dua di salah satu kamar.
Dia saat seperti itulah dia mencabuli dan memperkosa sang murid-murid. Dari tujuh korban, 6 murid setubuhi sementara hanya satu yang mengalami pencabulan. Pelaku melakukan perbuatannya lebih dari satu kali dengan waktu atau hari yang berbeda.
“Jadi dari 7 korban ada 6 yang disetubuhi dan dicabuli dan 1 mendapat perlakukan pencabulan,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban buka suara dengan melaporkan kepolisi pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. Polisi bertindak cepat dan menangkap YR.
“Kita amankan pelaku berinisial YR, setelah mendapatkan persesuaian alat bukti dan saksi korban,” jelas Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah menerjunkan tim trauma healing untuk mendampingi para korban.