Ini Alasan Polisi Tidak Menjerat Pelanggan Artis CA, Pelaku Prostitusi

JAKARTA, AKSIKATA.COM -Artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama muncikarinya. Lalu bagaimana dengan pria hidung belang yang membeli kenikmatan cinta dari Cassandra?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelanggan alias si konsumen seks dari Cassandra tidak bisa ditindak dalam kasus prostitusi, karena pelanggan hanya bersifat pasif.

Pernyataan Kombes Zulpan sekaligus untuk merespons usulan Komnas Perempuan yang meminta polisi menindak para konsumen Cassandra Angelie. Menurutnya, kasus ini perlu diletakkan proporsional dengan merujuk KUHP, UU Pornografi dan Aronoaksi serta UU ITE.

“Apa yg dilakukan artis CA sesuatu yang sifatnya personal dan hukum tak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat. Maka mengejar pelaku yang upload, menjajakan, menawarkan, publikasikan dan menyebarluaskan berdasarkan UU ITE dan KUHP. Jadi yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie,” terangnya.

Menurut Zulpan, mereka layaknya membeli sebuah sepatu yang dipromosikan melalui media sosial. “Orang (pelanggan) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online,” kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1/2021).

Karena itu, polisi tidak bisa menjadikan pelanggan CA sebagai tersangka atau penjahat komersil. “Dia sebagai konsumen tahu CA sebagai PSK atau orang yang bisa dipakai lewat penawaran medsos. UU ITE berlaku untuk orang yang upload di medsos sedangkan pelanggan hanya sebagai user yangg pakai CA dan dia membayar,” tandasnya.

Nah, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis esek-esek itu.

“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” jelasnya.

Menurut dia, berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna.

“Si pelanggan hanya sebagai user. Sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,” kata Zulpan.

Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadikan alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie. Sementara Cassandra Angelie yang menawarkan diri dalam prostitusi online, meski berstatus tersangka, tetapi tidak.

“Dia wajib lapor dan dilakukan pemberkasan sampai sidang,” jelas Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.