Jadi Pacar Bandar Narkoba, Perempuan Ini Bisa Money Laundry Senilai Rp4 Miliar

SEMARANG, AKSIKATA.COM – Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Seorang pelaku perempuan berinisial FSR alias Fefe (30), warga Sambirejo, Kab. Sragen ditangkap.

Menurut Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, pelaku pengendali peredaran narkoba tersebut berinisial JW merupakan narapidana yang kini mendekam di Lapas Kedungpane. JW divonis 11 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Meski berada dalam lapas, namun sejak tahun 2017 sampai 2021 JW masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Uang hasil penjualan narkoba tersebut kemudian ditransfer ke rekening Fefe, termasuk untuk membelikan rumah dan sejumlah mobil dan sepeda motor yang totalnya mencapai Rp4 miliar rupiah lebih.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

“Adapun total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar,” jelas Kapolda, dalam konferensi pers yang dihadiri para Pejabat Utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda, Rabu (29/12/2021).

Menurut Kapolda, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh JW.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun,” kata Ahmad.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Lutfi Martadian, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret lalu.

Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi). Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan Fefe.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN, istri JW yang sudah meninggal tahun 2013.

“Hasil pengembangan oleh petugas n mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW,” tambah Diresnarkoba Polda Jateng.

Fefe kemudian ditangkap 4 November 2021 di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka Fefe berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka Fefe dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” tutup Diresnarkoba Polda Jateng.

Atas perbuatannya, kini para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.