DENPASAR, AKSIKATA.COM – Dua warga negara asing (WNA) yakni Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris ditangkap polisi dari Polresta Denpasar lantaran melakukan pencurian dan kekerasan.
Kedua WNA itu mencuri dan melakukan kekerasan terhadap pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo (30) dan Principe Nerini (43), yang tak lain adalah mantan majikannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Selasa (28/12/2021) menjelaskan, aksi pencurian dan kekerasan itu terjadi pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, Badung, tempat korban pasutri itu menginap.
Pelaku perampokan sebenarnya berjumlah empat orang, namun dua orang lainnya hingga kini masih berstatus buron. Mereka berkelompok masuk ke rumah korban. Karena kegaduhan dan ledakan terjadi, korban yang sedang terlelap terbangun. Ia lantas menghampiri bunyi ledakan itu.
Dia mencari tahu penyebab ledakan itu. Alangkah kagetnya dia ketia melihat suaminya disekap empat pelaku berpakaian serba hitam. Korban pun diancam dengan senjata tajam. Para perampok ini juga melakukan kekerasan dengan cara menganiaya korban.
“Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang korban,” kata Jansen
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menyerahkan harta benda yang meraka miliki. Para pelaku lalu mengambil harta milik korban berupa enam ponsel dan satu ponsel yang berisi akun Bitcoin.
Para perampok lalu meminta sandinya. Karena korban dia, pelaku terus mengancam dan memukuli korban. Karena tak kuat dipukuli, korban akhirnya menyerah dan memberikan nomer sandinya.
Total pelaku mengambil uang sebesar USD 417.794 atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah handphone, kamera, dan hard disk. Selain itu, pelaku juga merampas 4 buah BPKB dan STNK motor, 6 buah BPKB mobil, uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.
Dalam penyekapan dan pemukulan itu, korban mengenali suara dua dari empat pelaku. Mereka merasa tak asing dengan suara itu. Korban pun curiga kepada dua pelaku akrena sempat berinteraksi dengan mereka selama beberapa bulan terakhir karena urusan pekerjaan.
Setelah menguras harta korban, para pelaku melarikan diri. Korban lantas melaporkan peristiwa itu. Polisi lalu meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.
Setelah mengantongi keterangan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penangkapan dan kurang dari 24 jam 2 pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di seputaran Denpasar. Kepada polisi mereka mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengaku sakit hati terhadap korban.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.