JAKARTA, AKSIKATA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama media Suara Merdeka.id menggelar diskusi publik bertajuk ‘Peran Media dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaaan’, Selasa (28/12/2021).
Tampil sebagai Keynote speaker H.Yayat Syaiful Hidayat, anggota Dewan Pengurus BPJS Ketenagakerjaan. Sementara narasumber adalah Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Koperasi dan Institusi BPJS Ketenaga Kerjaan Muhyidin; Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti; pengamat komunikasi publik Andri Andrianto, dan Pimpinan redaksi Suara Merdeka,id Yudi Syamhudi Suyuti.
Selama 3 jam diskusi berlangsung membahas tentang berbagai hal yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan. Dan, yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan melahirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini, sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2021, dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK. Nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan setidaknya tiga manfaat dari program ini. Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Yayat Syaiful Hidayat menjelaskan JKP dapat dimanfaatkan oleh perusahaan perseoran ataupun perusahaan swasta yang memperkerjakan tenaga kerja untuk bisa didaftarkan kepesertaan secara langsung sesuai persyaratan yang ditentukan.
Manfaat bagi tenaga kerja, diantaranya uang tunai yang disiapkan oleh BPJS Jamsostek, pelatihan tenaga kerja, menerima manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, pensiun atau tunjangan hari tua, ataupun mengalami kecelakaan saat bekerja.
Pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara (pemerintah). Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini merupakan program terbaru BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Media, tentunya memiliki peranan penting dalam mempengaruhi publik, terutama mensosialisasikan program JKP,” ucapnya. Karena itu, dia berharap melalui diskusi tersebut dapat memberikan masukan bagi BPJS Ketenagakerjaan khususnya semua pihak.
Apalagi, katanya, pemberitaan mengenai program jaminan ketenagakerjaan masih sangat minim. Padahal program ini sangat penting bagi masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini, jumlah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers mencapai 47.000 media massa, 43 media massa online dan sisanya adalah media cetak dan elektronik, serta radio. Namun dari jumlah itu, hanya 20.000 artikel yang memberitakan tentang program jaminan ketenagakerjaan.
“Saya berharap pada 2022, media lebih bergairah memberitakan program pelayanan BPJamsostek, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang cukup tentang manfaatnya,” tandasnya.