BANDUNG, AKSIKATA.COM – Peristiwa memilukan terjadi Cibiru, Kota Bandung. Betapa tidak, sebanyak 12 santriwati yang berguru pondok pesantren (ponpes) Tahfiz Madani diperkosa oleh gurunya sendiri. Tragisnya ke-12 santriwati tersebut masih dibawah umur. Bahkan, santriwati tersebut hamil dan melahirkan.
“Korbannya sebanyak 12 anak. Di antaranya ada yang melahirkan 8 orang, yang sampai hamil 2 kali,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).
Guru pesantren itu bernama Herry Wirawan alias Heri Bin Dede (36). Perbuatan bejat terhadap para santriwatinya itu sudah dilakukan sudah berjalan sekitar lima tahun dari tahun 2016 hingga 2021. Korban-korbannya, rata-rata berusia 16-17 tahun.
Lokasi pemerkosaan itu tak hanya di pesantren saja, namun juga di lokasi lain seperti hotel dan apartemen.
Menurut Dodi, adapun lokasi tempat dia menggarap anak-anak didiknya itu meliputi Yayasan Kompleks, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, serta Basecamp. Selain itu, juga di apartemen di Bandung, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus ini tak terungkap ke permukaan hingga akhirnya terbongkar saat persidangan. Persidangan dimulai 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan. Kemarin, persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan korban Heri tersebut tengah belajar di yayasan pesantren yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, Herry melakukan ancaman. Dia juga mendokrin bahwa guru harus ditaati.”Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
Parahnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Heri pun dijerat dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Ayat 2 juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara para orban, sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing.