JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pemuda berinisial AR (21), anak anggota DPRD Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AS (15), siswi pelajar SMP.
Polisi langsung menahan AR, setelah diperiksa penyidik Unit PPA dan dilakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti.
“Sudah (tersangka), langsung ditahan di Mapolres,” tegas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (3/12/2021).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 25 September 2021 P di rumah ES, orangtua AR yang menjadi anggota DPRD Pekanbaru di Jalan Mangga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Saat itu korban AS datang ke rumah AR untuk curhat masalah keluarganya.
Namun yang terjadi AR membawa AS ke kamarnya. Di sanalah dia disekap dan diperkosa hingga dua kali di hari yang sama. Tak hanya dipaksa AS diancam.
Selama ini, AS berusaha menutupi peristiwa pahit itu karena terus diancam dan diintimidasi. Hingga kemudian dia memberanikan diri mencerita peristiwa yang menimpa kepada orangtuanya.
Pada Jumat (19/11/2021), ayahnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah ada laporan tersebut, keluarga AR datang dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.
Polisi lalu melayangkan surat panggilan untuk AR pada Selasa (30/11/2021). Panggilan itu disampaikan setelah polisi mendatangi rumah AR untuk meminta keterangan, tapi AR tidak ada di rumah. Kemudian polisi melayang surat panggilan dan akhirnya AR datang.
“Tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 serta undang undang tentang perlindungan anak,” jelas Juper.