JAKARTA, AKSIKATA.COM – Proses autopsi jenazah Ridho Suhendra (28), korban pembunuhan dan mutilasi di kawasan Bekasi telah selesai, Selasa (30/11/2021) sore. Kedua orangtua dan kerabat Ridho mengambil jenazah dari Rumah Sakit Polri.
Paman korban yang bernama Zarul Ulya menyebutkan, Ridho akan dimakamkan di sekitar Desa Sumber Jaya, yang tak jauh dari kediaman keluarganya. “Jenazah almarhum sebisa mungkin langsung dimakamkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ridho menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021) pagi. Ridho dihabisi oleh tiga
pelaku, yakni yakni MP (29) dan FR (20) serta berinisial ER (masih dalam pengejaran).
Peristiwa berawal saat FR bertengkar dengan Ridho di tempat penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. MP datang melerai pertengkaran itu. Dia lalu mengajak Ridho mengonsumsi narkoba. Pukul 24.00, Ridho kembali ke tempat penitipan. Namun dia tidak tahan ngantuk, dia pun tertidur pulas.
Di saat tidur itulah dia dihabisi oleh tiga pelaku. MP yang merencanakan pembunuhan, menyediakan golok dan mengasahnya hingga tajam. MP menyuruh FR mengambil bantal untuk menutupi wajah Ridho. ER bertugas memegang kaki korban.
Dengan sadis MP membunuh korban dengan lebih dulu menggorok leher Ridho. Setelah Ridho tewas, mayatnya ditutup selimut dan jas hujan. Kemudian jasadnya dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan.
Sekitar pukul pukul 01.30 WIB, MP dan FR membawa jasad ke kamar mandi. FR dan MP bergantian memutilasi Ridho. MP masuk ke kamar mandi lalu FR menjaga situasi di luar. Setelah itu, MP memutilasi korban.
Kemudian, MP dan FR membawa potongan-potongan tubuh korban untuk dibuang di pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara. Sementara, potongan kepala dibuang di kawasan Tanjung Pura, Karawang. Sebanyak 10 bagian tubuh dibuang di sebuah bengkel dengan kondisi dibungkus plastik serta dilapisi baju berwarna hijau dan diikat tali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan oara pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kapolres Kombes Pol Hendra Gunawan dan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dua pelaku sudah ditahan. Satu lagi masih buron,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan, Minggu (28/11/2021).
Menurut Zulpan, motif pelaku memutilasi Ridho karena telah menyetubuhi istri MP. “MP sakit hati pada korban karena pernah menghina pelaku dan istrinya. Sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.