Polisi Ringkus 13 Tersangka Pinjol Ilegal, di Antaranya Bagian Penagihan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek 5 lokasi pinjaman online, yakni Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari kelima tempat itu, ada 13 tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diringkus polisi. Satu tersangka merupakan direktur perusahaan Pinjol.

“Ada 13 tersangka pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diringkus polisi. Satu tersangka merupakan direktur perusahaan Pinjol,” kata Yusri, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Ke-13 tersangka itu merupakan pegawai yang memiliki posisi penting dari perusahaan Pinjol tersebut.

Beberapa di antaranya merupakan desk collection atau DC. Tugas DC ialah melakukan penagihan kepada korban. Dalam melakukan penagihan, unit DC ini menagih korban lewat sms dan media sosial korban.

“Umumnya modus penagihan yang dilakukan ialah dengan cara pengancaman kepada korban,” jelas Yusri.

Kemudian ada SPV telemarketing yang bertugas mengiklankan dan membujuk korban mengambil pinjaman online. Lalu ada Human Resource Departement (HRD) perusahaan Pinjol. Bahkan hingga Direktur Pinjol.

Dari penggerebekan di Kelapa Gading pihak polisi menangkap lima orang, sementara dari Ruko di Karet polisi tangkap satu orang.

Kemudian di Green Lake City polisi tangkap tiga orang, di Tanah Abang polisi tangkap dua orang, dan di Kelapa Dua Tangerang Selatan polisi menangkap tiga orang.

Dari lima kasus pinjol ilegal itu, ditemukan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.