JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (14/10/2021), menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk memberantas pinjaman online ilegal di Tanah Air.
Menurut dia, terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut. Mereka adalah karyawan bagian penawaran pinjaman dan menagih pinjaman online terhadap para peminjam.
Dalam menagih pinjaman, ada dua metode yang dilakukan, yakni dengan menagih langsung dan melalui media sosial. “Penagihan langsung dengan ancaman, jika pengguna ini nggak bayar akan diancam dan sebagainya,” katanya.
Sementara penagihan melalui media sosial dengan cara mengancam peminjam akan menyebarkan data pribadi debitur.
Menurut Yusri, ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini.
Polisi menyita 52 unit CPU dan 56 unit handphone di kantor pinjaman online ilegal itu, namun belum ada yang ditetapkan sebafai tersangka dari 56 orang yang diamankan itu.
Yusri menyebut, pihaknya akan menjerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk yang ditetapkan sebagai tersangka.