JAKARTA, AKSIKATA.COM – Terbakar api cemburu, seorang pria bernama Adi Susanto (31) membakar istrinya dan anak tirinya, di Dusun Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tragisnya lagi, strinya bernama Siti Maimunah (31) tengah hamil muda. Tubuh terbakar hingga 80 persen, sedangkan anak tirinya, Tasya Ramadani (13) mengalami luka bakar ringan.
Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Grati untuk mendapat penanganan medis. Sementara pelaku sudah diamankan ke Polsek Tongas dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Polres Probolinggo Kota. Ia diproses hukum dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Menurut Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari sebelum melakukan aksi pembakaran, Adi yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini dan istri yang baru dinikah secara siri sejak tujuh bulan lalu itu, sempat bertengkar hebat,
“Pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pembakaran lantaran keduanya saling cemburu. Di mana si korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” kata Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9/2021).
Saat ditangkap polisi, Adi mengaku pada awalnya hanya ingin membakar sepeda motor yang dibawa istri dan anaknya, akan tetapi ternyata pertalite yang dia siramkan mengenai tubuh istri dan anaknya sehingga mereka ikut dijilat si jago merah.
Diceritakan Jauhari, peristiwa pembakaran itu terjadi, pada Rabu (29/9/2021) pagi. Ketika itu, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan. Tetapi, Adi tidak mengizinkannya. Dia berniat mengantar korban seusai pulang dari mengantarkan pasir ke Desa Bayeman.
Sorenya, ketika Adi pulang sekira pukul 17.00 WIB, si istri ternyata sudah tidak ada di rumah. Kontan Adi pun marah. Dia lalu mencari Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari mertuanya, dia diberitahu bahwa Siti sudah pulang.
SI Adi pun balik badan. D jalan, Adi melihat Siti membawa pakaian. Tak ayal kemarahan Adi bangkit lagi. Mereka pun terlibat cekcok. Hubungan Adi dan Siti tidak harmonis lagi dalam sebulan terakhir. Mereka sering cek cok. Adi cemburu karena curiga istrinya menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Masih dibalut amarah, Adi putar balik untuk membeli bensin menggunakan botol sebagai wadah. Dengan bahan bakar di tangan, dia mengejar sepeda motor yang dikendarai istri.
Begitu tersusul, Adi langsung menyiramkan pertalite ke arah istri dan kemudian menyulutnya dengan api. Api dengan cepat berkobar. Istri dan anak Adi terbakar. Beruntung warga yang melihat kejadiaan itu, langsung berhamburan berusaha memadamkan api.
Atas perbuatannya Adi dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.