Jual Beli Ganja, Mantan Musisi Grup Rap Ditangkap Polisi

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang tersangka bandar narkoba di tiga tempat yang berbeda. Salah satunya merupakan mantan artis berinisial ID. Diketahui, dia pernah tergabung dalam grup Rap yang pernah populer di tanah air.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan tersangka berinisal RS di wilayah Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 16 gram.

“Kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 16,2 gram, kemudian kita melakukan pemeriksaan dan kita mendapatkan keterangan bahwa dia memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang salah satunya ke ID,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (6/8/ 2021)

Menurut keterangan RS, sambung Azis, barang haram tersebut didapat dari tersangka ID yang juga menjual narkoba kepada tersangka HB. Dari tangan HB polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 42, gram.

“Dari ID kita memperoleh keterangan dan dia juga melakukan jual beli ke seseorang yang bernama HB. Dari HB kota menemukan barang bukti berupa narkotika ganja 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan total ada sebanyak 59,8 gram ganja,” beber Azis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020. Mereka menjual sehaga Rp400 ribu untuk setiap 100 gram.

Terkait dengan profesi salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, Azis mengatakan pihaknya masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.

“(Peredaran ke sesama artis) nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara HB,” tandasnya.

Atas perbuatanya ke tiga tersangka di kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 Dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 Dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Singkatnya ada yang melakukan jual beli, memiliki dan pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.