JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi akhirnya menjadikan Dinar Candy sebagai tersangka terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) menyatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, lalu tahapan meningkat ke status penyidikan setelah mendengarkan beberapa saksi dan dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
“Dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” katanya.
Menurut Azis, ada keterangan saksi dan ahli yang dimintai pendapat terkait aksi Dinar Candy berbikini warna merah di pinggir jalan.
“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial, menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP, idak hanya dari pihak saudari DC, dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya,” paparnya.
Polisi juga mendalami motif yang melatarbelakangan Dinar Candy melakukan hal itu. “Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini, ada norma atau ada etika, norma budaya dan norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” tegasnya.
Untuk sementara, jelas Azis, Dinar Candy tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor.
Sebelumnya, Dinar Candy memprotes PPKM dengan cara aksi berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. Aksi itu dilakukan pada Rabu (4/8/2021) siang. Aksi Dinar Candy ini viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.